11 Januari PPKM Digelar Se Malang Raya, Pahami Beda Aturannya di Masing- Masing Daerah

 

Ilustrasi WFH

Mulai 11 Januari 2021 akan ada nuansa berbeda di wilayah Malang Raya. Pasalnya tiga daerah yang ada (Malang Kota, Malang Kabupaten dan Kota Batu) akan melaksanakan pembatasan kegiatan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat hingga 25 Januari mendatang. Namun tiga daerah di Malang Raya, sepakat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan cara yang berbeda-beda. Seperti apa perbedaannya?

Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerangkan pada rapat koordinasi Forkopimda Jawa Timur.Bahwa Malang Raya memilih untuk memodifikasi PSBB dari pusat, yang disesuaikan dengan kebijakan dan kearifan lokal.

"Kami sudah sampaikan kepada Ibu Gubernur, bahwa Malang Raya, memakai modifikasi, tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, bahwa di sana ada beberapa ketentuan, mungkin diktum 2 yang tingkat kematiannya tinggi, dan kesiapan RS. Tapi kami di tengah-tengah, maka kami ambil jalan modifikasi PPKM," kata Sutiaji kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Jika mengacu pada peraturan pusat maka segala kegiatan (khususnya buka nya pusat perbelanjaan dan restoran) harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Namun untuk Kota Malang, memilih memolorkannya satu jam. Di mana jam bukanya adalah 07.00-20.00 WIB.

Kota Batu

Sedangkan di Kota Batu, tempat – tempat wisata di sana, tetap akan buka seperti biasa. Hanya saja kuota pengunjungnya yang akan dibatasi dan diawasi dengan ketat.

Karena, menurut Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, tanpa adanya PPKM pun, selama ini pengelola tempat wisata sudah kesulitan untuk memenuhi kuota pengunjung. Meskipun hanya sampai 50%.

Menurut Dewanti, nantinya warga luar Malang hanya diwajibkan membawa rapid tes antibody saat berkunjung ke Kota Batu, ketika pelaksanaan PPKM selama dua pekan ke depan. Jika melihat ke belakang. Aturan ini sama persis dengan yang diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

"Tempat wisata tempat buka nanti, hanya ada batasan jumlah pengunjung. Kunjungan wisata jauh dari target, meski itu hanya 50 persen. Fasum (fasilitas umum) tidak ada yang ditutup. Hanya kami akan memperketat Alun-Alun, karena selama ini menjadi tujuan masyarakat," kata Wali Kota Dewanti.

Kabupaten Malang

Sementara untuk Kabupaten Malang, Bupati Sanusi mengaku akan mengadopsi 100% aturan yang dibuat oleh Kemendagri, tanpa melakukan perubahan apapun, seperti dua tetangganya yang lain (Malang Kota dan Kota Batu).

"Untuk aturannya mengikuti Mendagri, tidak bisa ditawar," ujarnya, seperti dilansir dari Times  Indonesia.

Sanusi menambahkan, aturan itu untuk kepentingan bersama. "Ini dalam rangka pencegahan Virus Covid-19. Sekaligus mematuhi instruksi dari pemerintah pusat," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sehingga aturan yang diterapkan di Kabupaten Malang (Sesuai dengan PSBB Pusat) adalah sebagai berikut:

·         Jam Malam pada pukul 19.00 WIB

·         Pusat perbelanjaan dan restauran dibatasi pengunjungnya 25%

·         Sekolah daring

·         Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat

·         Fasum dan kegiatan sosial budaya dihentikan selama PPKM

·         Pembatasan tempat kerja. WFH 75%, WFO 25%

·         Tempat ibadah diisi jamaah maksimal 50%

·         Moda transportasi akan diatur lebih lanjut

 

12

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »